Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Polres Gorontalo bersama Satuan Penegakkan Hukum dan Pembinaan Teritorial dari Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo dan Kodim 1304, membongkar pondok penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pasir Putih Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Penindakan penambangan tanpa izin oleh tim gabungan tersebut dipimpin langsung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wawan Andi, Kabag Ops Polres Gorontalo, Rabu.
"Pada penindakan hukum dilokasi tersebut, satuan tugas gabungan tidak menemukan pelaku penambangan tanpa izin, karena para penambang telah meninggalkan tempat dan melarikan diri dari lokasi penambangan," jelas AKP Wawan Andi.
Namun sejumlah pondok penambang dibongkar paksa oleh tim gabungan agar tidak digunakan kembali untuk kegiatan penambangan.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto mengatakan pada kegiatan razia PETI tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu peralatan yang ditinggalkan oleh para penambang.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit dinamo, enam unit alkon, saru unit gergaji mesin, empat karpet penyaring emas, satu unit mesin diesel, satu unit mesin penyedot air, satu belanga, satu pompa pet dan satu rol fan belt," jelas Kapolres.
AKBP Purwanto menegaskan bahwa kegiatan penindakan hukum terhadap penambang tanpa izin akan terus dilakukan.
"Kami menghimbau pada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin karena akan merusak lingkungan dan sumber daya alam yang ada, serta membuat negara mengalami kerugian dari pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara," tutupnya.
Pada razia tersebut, Polres Gorontalo menerjunkan 14 personil melibatkan fungsi Intelkam, fungsi Reskrim, fungsi Ops, fungsi Sabhara dan fungsi Propram, delapan personil Satuan Penegakkan Hukum dan Pembinaan Teritorial dari Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo dan lima personil dari Kodim 1304 Gorontalo.
Tim Gabungan Bongkar Pondok Peti Di Gorontalo
Rabu, 19 Oktober 2016 18:00 WIB