Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2019-2023.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah Rio Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” kata Rio.
Ia menambahkan bahwa BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI pun memberikan apresiasi kepada APH yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, ujar Rio, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud.
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” kata Rio.
Pada Kamis (13/2), anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023.
Selain memperkaya diri sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengatakan bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria senilai Rp29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2022 Rudi Hotma sebesar Rp65,5 juta.
Di samping itu, memperkaya pula Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto sebesar Rp26,5 juta, Antonius HPP Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.
Diungkapkan oleh JPU bahwa perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRI apresiasi langkah APH untuk proses kasus korupsi kredit BRIguna