Gorontalo (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang ingin mengadopsi anak untuk melewati jalur resmi atau sesuai prosedur pengangkatan anak antarwarga negara Indonesia.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Didi Wahyudi di Gorontalo, Senin, mengatakan prosedur pengangkatan anak ini kembali disosialisasikan setelah adanya kasus penelantaran bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo, dimana pada Sabtu pekan lalu telah ditemukan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan orang tuanya usai dilahirkan dalam kondisi sehat.
Saat ini bayi perempuan itu tengah dirawat di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kabupaten Gorontalo.
"Banyak warga yang berkeinginan untuk mengadopsi bayi tersebut," kata Didi.
Ia mengatakan, adopsi atau pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
"Adopsi atau pengangkatan anak ini memiliki dasar hukum, sehingga tidak serta merta secara sembarangan," kata Didi.
Ia mengatakan, dasar hukum pengangkatan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Ada pula yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Didi menjelaskan, untuk prosedur pengangkatan anak antar warga negara Indonesia, wajib melewati dan memenuhi banyak persyaratan, dimana calon orang tua terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Sosial yang ada di kabupaten/kota.
Selanjutnya, calon orang tua diwajibkan melengkapi dokumen, sebelum dilakukan peninjauan di rumah calon orang tua oleh petugas dari Dinas Sosial.
Calon orang tua juga harus memenuhi standar kelayakan yang akan dilaporkan ke Dinas Sosial Provinsi sebelum dikeluarkan surat keputusan (SK) izin pengasuhan sementara (enam bulan).
Setelah enam bulan berjalan, pihak Dinas Sosial akan kembali melakukan peninjauan kedua terkait perkembangan anak yang diadopsi, sebelum menjalani sidang pertimbangan perizinan pengangkatan anak (PIPA) yang dilakukan oleh tim dari Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
Calon orang tua selanjutnya akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial untuk menerima semua persyaratan asli yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Ia mengatakan, setelah rangkaian panjang persyaratan tersebut telah dilalui, maka calon orang tua akan menjalani pencatatan data di Dinas Sosial Provinsi.
"Jika semua prosedur sudah terlaksana, maka hak asuh akan diberikan kepada orang tua yang mengajukan pengangkatan anak, namun mereka wajib melaporkan perkembangan anak setiap satu tahun sekali," imbuhnya.