Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim yang menyidangkan perkara tewasnya
Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan
unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi.
Saat
membacakan putusan majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis,
Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukan
oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di
Kafe Olivier.
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara
matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu
yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan
dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar.
"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," katanya.
Majelis
hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling
bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam
waktu yang lama.
"Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.
Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.
"Terdakwa
sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan
keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan,
bukankah lebih enak bersama-sama," ujar dia.
Hakim sidang Jessica: unsur pembunuhan berencana terpenuhi
Kamis, 27 Oktober 2016 17:51 WIB