Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana anggota
Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang yang menjadi tersangka penipuan.
"Kita telusuri dananya ke mana saja," kata Kepala Subdirektorat
Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Minggu.
Hendy juga menuturkan penyidik kepolisian akan mengidentifikasi
aset milik Indra guna memastikan asal dana untuk membeli aset terkait
kejahatan atau tidak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ayah Indra yang juga mantan
deputi di Kementerian BUMN diduga menerima Rp50 juta dari uang penipuan
tersebut.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Muwardy dan stafnya
Indra bernama Suyoko karena dugaan turut serta melakukan tindak
kejahatan.
Sebelumnya, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui
pengacara Edy Winjata melaporkan Indra Simatupang ke Polda Metro Jaya
terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.
Selain laporan kerugian total Rp156 miliar di Polda Metro Jaya,
Indra dilaporkan terkait dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Selatan
dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Polda Metro-PPATK telusuri dana anggota DPR
Minggu, 30 Oktober 2016 21:10 WIB