Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso
membeberkan materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta berkenaan dengan vonis hukuman 20 tahun penjara yang
dijatuhkan
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada klien mereka dalam
perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica,
Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa memori banding antara lain akan
meliputi nota pembelaan (pleidoi) Jessica dan penasihat hukum di samping
tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami
sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Pleidoinya masuk
dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan
Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi," kata Hidayat Bostam
melalui sambungan telepon kepada ANTARA News, Senin.
"Salah satu
materinya adalah pleidoi dari kami juga. Kemudian kami memberikan
tanggapan atas keputusan Pengadilan Negeri. Kami tanggapi tuntutan
jaksa, supaya hakim bisa melek," lanjut Hidayat.
Hidayat
mengatakan penyertaan pleidoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam
memori banding dimaksudkan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa
menganalisis bukti bahwa Jessica tidak bersalah.
"Menurut kami
Pengadilan Negeri seolah tertidur. Ketika ditanya apakah Penasihat Hukum
memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, namun setelah kami hadirkan
dan didengarkan, tidak digubris. Lantas buat apa sidang
panjang-panjang?" kata Hidayat.
"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," kata dia.
Hidayat
mengatakan saat ini penasihat hukum sedang menyiapkan memori banding
yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Materi
banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan. Hari ini kami akan ambil
akte banding. Setelah akte banding selesai, akan dibuatkan memori
banding yang akan diserahkan ke bagian banding di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat," katanya.
"Biar Jaksa membuat membuat kontra memori banding. Setelah itu kami kirim ke Pengadilan Tinggi DKI," demikian Hidayat Bostam.
Penasihat hukum beberkan materi banding Jessica
Senin, 31 Oktober 2016 18:33 WIB