• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 25 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menko PMK minta pemda aktifkan posko siaga bencana hidrometeorologi

      Menko PMK minta pemda aktifkan posko siaga bencana hidrometeorologi

      Jumat, 23 Januari 2026 19:31

      Polri geledah kantor Dana Syariah Indonesia terkait kasus fraud

      Polri geledah kantor Dana Syariah Indonesia terkait kasus fraud

      Jumat, 23 Januari 2026 19:27

      RI gabung "Board of Peace" dinilai sebagai penguatan diplomasi Prabowo

      RI gabung "Board of Peace" dinilai sebagai penguatan diplomasi Prabowo

      Jumat, 23 Januari 2026 19:25

      Menbud tekankan budaya sebagai penopang ekonomi inklusif

      Menbud tekankan budaya sebagai penopang ekonomi inklusif

      Jumat, 23 Januari 2026 19:20

      Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan pendekatan Kota Cerdas

      Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan pendekatan Kota Cerdas

      Jumat, 23 Januari 2026 14:42

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • PBB berharap tak terjadi eskalasi militer di Iran

        PBB berharap tak terjadi eskalasi militer di Iran

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:15

        Macron ungkap fokus pertemuannya dengan Prabowo di Istana lyse

        Macron ungkap fokus pertemuannya dengan Prabowo di Istana lyse

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:14

        Wali Kota Kiev minta warga siapkan logistik di tengah krisis energi

        Wali Kota Kiev minta warga siapkan logistik di tengah krisis energi

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:12

        Sekitar 1.500 penerbangan di AS dibatalkan akibat badai salju

        Sekitar 1.500 penerbangan di AS dibatalkan akibat badai salju

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:11

        Pidato Prabowo di WEF tingkatkan posisi RI di kancah internasional

        Pidato Prabowo di WEF tingkatkan posisi RI di kancah internasional

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:58

    • Hiburan
      • Film "Return to Silent Hill" ditayangkan di Indonesia mulai 28 Januari

        Film "Return to Silent Hill" ditayangkan di Indonesia mulai 28 Januari

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:57

        Kemenekraf dukung promosi film Pelangi di Mars bersama InJourney

        Kemenekraf dukung promosi film Pelangi di Mars bersama InJourney

        Jumat, 23 Januari 2026 14:45

        Menbud Fadli Zon dorong budaya jadi kekuatan ekonomi masa depan

        Menbud Fadli Zon dorong budaya jadi kekuatan ekonomi masa depan

        Kamis, 22 Januari 2026 20:20

        Film "Sebelum Dijemput Nenek", seram yang lucu

        Film "Sebelum Dijemput Nenek", seram yang lucu

        Rabu, 21 Januari 2026 13:23

        Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?" tayang di bioskop 29 Januari

        Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?" tayang di bioskop 29 Januari

        Rabu, 21 Januari 2026 5:42

    • Olahraga
      • Indonesia makin dekati target 82 medali emas di ASEAN Para Games 2025

        Indonesia makin dekati target 82 medali emas di ASEAN Para Games 2025

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:16

        Mikel Arteta waspadai peningkatan performa MU di bawah Michael Carrick

        Mikel Arteta waspadai peningkatan performa MU di bawah Michael Carrick

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        Jordi Amat ungkap isi percakapan dengan John Herdman

        Jordi Amat ungkap isi percakapan dengan John Herdman

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        Nottingham Forest resmi pinjam Lorenzo Lucca dari Napoli

        Nottingham Forest resmi pinjam Lorenzo Lucca dari Napoli

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:13

        FFI sambut hangat jersi timnas futsal sama dengan timnas sepak bola

        FFI sambut hangat jersi timnas futsal sama dengan timnas sepak bola

        Sabtu, 24 Januari 2026 7:59

    • Teknologi
      • Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Kawasaki W175 ABS dan W175 Street hadir dengan gaya retro

        Sabtu, 24 Januari 2026 16:12

        Yamaha Indonesia hadirkan livery khusus untuk empat model ini

        Yamaha Indonesia hadirkan livery khusus untuk empat model ini

        Jumat, 23 Januari 2026 14:38

        Toyota segarkan tampilan dalam dan luar Raize

        Toyota segarkan tampilan dalam dan luar Raize

        Kamis, 22 Januari 2026 8:13

        Zoho Corporation tertarik bangun pusat data di Indonesia

        Zoho Corporation tertarik bangun pusat data di Indonesia

        Kamis, 22 Januari 2026 8:06

        Yamaha Indonesia kembali pasarkan Tmax seharga Rp455 juta

        Yamaha Indonesia kembali pasarkan Tmax seharga Rp455 juta

        Kamis, 22 Januari 2026 8:05

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Rabu, 26 Februari 2025 20:23 WIB

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.


    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua, pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Kantor HAM PBB desak otoritas AS selidiki penembakan fatal oleh ICE

    Kantor HAM PBB desak otoritas AS selidiki penembakan fatal oleh ICE

    14 Januari 2026 07:59

    Bea Cukai proses sanksi 33 pegawai yang langgar aturan di 2025

    Bea Cukai proses sanksi 33 pegawai yang langgar aturan di 2025

    31 Desember 2025 06:04

    Usai ditegur, Bea Cukai benahi organisasi hingga pengawasan

    Usai ditegur, Bea Cukai benahi organisasi hingga pengawasan

    30 Desember 2025 18:50

    Bea Cukai: Penyitaan rokok ilegal meningkat 35 persen tahun ini

    Bea Cukai: Penyitaan rokok ilegal meningkat 35 persen tahun ini

    24 Desember 2025 16:33

    BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai

    BRIN siap produksi alat pemindai dengan fitur RPM untuk Bea Cukai

    16 Desember 2025 11:25

    Purbaya: Uji coba TradeAI tambah penerimaan negara Rp1,2 miliar

    Purbaya: Uji coba TradeAI tambah penerimaan negara Rp1,2 miliar

    12 Desember 2025 20:40

    Bea Cukai cetak 25 juta pita cukai desain baru untuk kebutuhan 2026

    Bea Cukai cetak 25 juta pita cukai desain baru untuk kebutuhan 2026

    10 Desember 2025 15:05

    Dirjen Bea Cukai buka suara soal pemeriksaan sejumlah pejabatnya

    Dirjen Bea Cukai buka suara soal pemeriksaan sejumlah pejabatnya

    3 Desember 2025 19:33

    Top News

    • Kemenkes: Persentase CKG Gorontalo 50,3 persen, tertinggi nasional

      Kemenkes: Persentase CKG Gorontalo 50,3 persen, tertinggi nasional

      20 jam lalu

    • Kemensos umumkan BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari

      Kemensos umumkan BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari

      23 Januari 2026 14:43

    • Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

      Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

      23 Januari 2026 06:48

    • Pemprov Gorontalo berhasil revitalisasi tiga SMA/SMK

      Pemprov Gorontalo berhasil revitalisasi tiga SMA/SMK

      22 Januari 2026 18:17

    • Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      Wamenkomdigi: ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah

      21 Januari 2026 05:39

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA