Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan
Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Joko Pitoyo
menyatakan kebijakan moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) merugikan
Indonesia dalam tiga hal besar.
"Ada kerugian besar yang dialami pemerintah secara langsung, paling
tidak ada tiga hal besar," kata dia saat ditemui di Kampus Program
Doktor Studi Kebijakan UGM, Yogyakarta, Rabu.
Pertama, katanya, kerugian pemerintah jika moratorium tetap
dipaksakan adalah semakin meningkat angka pekerja ilegal yang bekerja di
luar negeri.
Pasalnya, pekerja migran yang tercipta di Indonesia mayoritas
terjadi karena faktor pekerja migran turunan. Artinya, pekerja migran
tercipta melalui budaya migrasi yang semakin mengakar kuat dalam
kehidupan masyarakat, katanya.
Menurut dia, moratorium saat ini juga terhitung ilegal, karena
ternyata masih cukup banyak pekerja migran yang keluar negeri secara
illegal.
Kedua, lanjut dia dengan dihentikannya keberangkatan pekerja migran
keluar negeri, maka dipastikan remiten dari luar negeri ke Indonesia,
akan berkurang signifikan.
Saat ini, kata dia jumlah pekerja migran Indonesia yang keluar
negeri mencapai 500 ribu-600 ribu orang. Namun jika moratorium
dijalankan maka akan semakin menurunkan tingkat remiten dari luar negeri
ke Indonesia.
"Saat ini, terjadi penurunan signifikan pekerja migran dari angka
500 ribu hingga 600 ribu orang, kini realisasi tahun 2015 hanya sekitar
200 ribu sampai 300 ribu orang saja. Itu pasti berdampak pada kinerja
remiten yang menurun," kata dia.
Ketiga, lanjutnya, dengan pelaksanaan moratorium saat ini, maka
diperkirakan kasus perdagangan manusia dan praktik penyelundupan akan
meningkat.
"Apalagi, wilayah Indonesia memiliki begitu banyak pintu masuk dan
pintu keluar bagi masyarakat, khususnya di daerah perbatasan, daerah
pinggiran, dan daerah tertinggal. Akibatnya, tingkat perdagangan manusia
dan penyelundupan meningkat tajam. Ini kerugian pemerintah, jika
moratorium diberlakukan," katanya.
Akademisi: moratorium TKI merugikan tiga hal besar
Rabu, 16 November 2016 19:16 WIB