Istanbul, Turki (ANTARA GORONTALO) - Turki akan menghapus jabatan perdana
menteri (PM) dalam perubahan bersejarah di bawah proposal sistem
presidensial baru yang didukung pemerintah, kata seorang menteri kabinet
pada Kamis (17/11).
Menteri Kehutanan dan Perairan Veysel Eroglu
mengatakan akan ada satu dan mungkin dua wakil presiden di bawah
Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam format baru itu, yang kemungkinan
akan disampaikan untuk referendum tahun depan.
"Tidak akan ada perdana menteri dalam sistem baru," katanya kepada kantor berita pemerintah Anadolu.
"Secara
umum akan ada presiden dan di sampingnya mungkin satu wakil presiden
seperti di Amerika Serikat. Kita mungkin memiliki lebih dari satu wakil
presiden," katanya.
Erdogan, yang terpilih sebagai presiden pada
2014 setelah menjabat sebagai perdana menteri selama lebih dari satu
dekade, menginginkan jabatan kepresidenan yang kuat, seperti di Prancis
atau Amerika Serikat.
Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP)
Erdogan membutuhkan sedikitnya 330 suara dalam parlemen 550 kursi untuk
menggelar referendum mengenai pengesahan perubahan tersebut.
Eroglu
memperkirakan paket proposal itu akan dibawa ke referendum musim semi
tahun depan dengan dukungan anggota parlemen dari oposisi Partai Gerakan
Nasionalis (MHP).
Kubu lawan menyatakan bahwa sejak terpilih Erdogan telah menjadi presiden eksekutif de facto dan berpendapat usul perubahan bisa menarik Turki ke pemerintahan penguasa tunggal.
Sebelum
Erdogan menjadi kepala negara, perdana menteri Turki dipandang sebagai
orang nomor satu tapi sekarang Perdana Menteri Binali Yildirim
kebanyakan hanya bertindak sebagai bawahannya.
Cetak biru penuh
mengenai sistem pemerintahan baru belum mengemuka, tapi Erdoglu
mengindikasikan bahwa menteri-menteri kabinet tidak akan menjadi anggota
parlemen.
"Yang dipikirkan adalah sistem di mana legislatif dan eksekutif menjalankan tugas secara terpisah," katanya.
Erdoglu
menambahkan bahwa presiden akan berafiliasi dengan partai, artinya
Erdogan bisa melanjutkan hubungan dengan partai berkuasa AKP yang harus
dia putus setelah menjadi presiden.
Menteri itu mengatakan pemilihan anggota parlemen dan presiden akan berlangsung 2019 menurut warta kantor berita AFP. (mr) 
Turki akan hapus jabatan PM di sistem pemerintahan baru
Jumat, 18 November 2016 14:20 WIB