"Pertahanankan Kebhinnekaan Republik Indonesia"
Sabtu, 19 November 2016 11:49 WIB
Kebhinekaan harus diterima sebagai fakta kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Ia menjadi fakta, karena kebhinekaan di Indonesia lahir sebagai hasil kesadaran konstruksi filosofi masyarakat terhadap kenyataan-kenyataan yang ada di konteks sosialnya, baik itu melalui gejala alam maupun melalui daya pikir.
Karena ia lahir dari sebuah kekayaan filosofi masyarakat, maka sesungguhnya tidak ada seorangpun atau suatu komunitas apapun yang berhak melakukan intervensi, intimidasi, atau menghancurkannya.
Selain sebagai fakta, kebhinekaan adalah juga sebuah tantangan. Bahaya disintegrasi selalu merupakan ancaman, baik riil maupun potensial. Kondisi objektif Indonesia telah membuat interaksi sosial maupun nasional merupakan sesuatu yang kadangkala sulit diwujudkan.
Oleh karena kebhinekaan merupakan sebuah fakta sekaligus sebagai tantangan, dengan demikian tantangan yang dihadapi, harus dihadapi secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Dan untuk menghadapi tantangan bersama itu, maka yang dibutuhkan adalah prinsip untuk saling menghargai, bahkan prinsip untuk selalu membangun hubungan (dialog) dengan orang lain.
Dengan demikian, jika kebhinekaan adalah adanya hubungan saling bergantung antar berbagai hal yang berbeda, maka dalam kebhinekaan mengharuskan adanya dialog antar berbagai komponen masyarakat, entah itu agama, budaya dan sebagainya.
Di dalamnya, keutuhan dan kebersamaan dijadikan sebagai acuan dalam membangun sebuah hubungan yang saling bergantung itu. Ketergantungan itu adalah prinsip hidup saling menghargai, tanpa harus melihat latar belakang apapun; saling menghargai perbedaan dan bukannya saling menyerang.
Munculnya aksi-aksi kekerasan atas nama agama, budaya, ekonomi bahkan politik, di berbagai daerah di Indonesia, seakan-akan telah merubah wajah Indonesia menjadi negara dengan sikap intoleran yang besar.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia dikebirikan dengan dalih menegakkan aturan atau mengikuti keinginan segelintir orang yang haus akan kekuasaan. Belum lagi, penanaman ideologi sempit terus mengakar sampai pada level masyarakat terbawah.
Fakta-fakta kekerasan atas nama ideologi yang terjadi di Indonesia telah meruntuhkan nilai-nilai kebhinekaan, yang menjadi ciri khas Indonesia.
Sejarah mencatat, lahirnya Semboyan nasional Bhineka Tunggal Ika (beraneka ragam, tetapi satu) merupakan pergumulan founding fathers yang sangat panjang, dan didasari pada pertimbangan pluralitas masyarakat Indonesia.
Perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Thajaya Purnama atau Ahok hingga saat ini masih berlangsung dan sampai pada akhirnya Calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Kompleksitas permasalahan di kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok merebak menjadi spekulasi dan upaya gerakan bawah tanah. Adanya dugaan keterlibatan tokoh kepentingan politik di aksi demo Bela Islam jilid I dan jilid II, perlahan memperlihatkan tabir dan tujuan gerakan yang semakin membias.
Terlepas dari semua itu, mari kita semua sebagai masyarakat mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status calon gubernur (cagub) DKI inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Ahok dianggap menghina surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama membuktikan penegakan hukum berjalan baik di negeri ini, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri sembari menanti proses hukum lanjutan," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan Ahok sebaga tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif, yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (sumber: ANTARANEWS.COM 16/11).
Selain itu kita juga patut mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang concern terhadap permasalahan ini dan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan tanpa intervensi.
Semoga kedepan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing dan jangan mudah diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pasca-keputusan Polri ini.
Seluruh elemen bangsa termasuk partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.
Maka dari itu negaralah yang seharusnya hadir untuk rakyatnya dan memberikan rasa aman bagi rakyatnya untuk kebebasan beragama dan tidak membuka ruang bagi kelompok ekstrimis agama melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kelompok agama yang lain.
Masyarakat beradab dan sejahtera pastilah mengakui adanya kebhinekaan sebagai kekayaan hidup bersama. Kualitas kebhinekaan dibuktikan dengan berkembangnya kesanggupan sikap toleransi, saling mendengarkan, saling menghargai, saling menghormati satu sama lain.
Terciptanya kehidupan bersama yang secara arif dan penuh kerelaan membangun kebersamaan sebagai cara hidup, lebih mulia dari hanya sloganisme atau ungkapan klise.
Kebhinekaan hanya mungkin bertumbuh jika ada kedewasaan membangun kerjasama, dalam semangat kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Sikap ksatria sdalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebersamaan dan keikhlasan.
*)penulis : Rafiq Shultoni Iskandar (Aktif pada Kajian Arus Kebangkitan Bangsa)