Mataram (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
menyerahkan tersangka mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia
(PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah serta bukti
penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan ke kejaksaan.
"Penyerahan
tersangka dan barang bukti kami laksanakan sesuai dengan arahan dari
Kejati NTB, dan sekarang seutuhnya kasus ini sudah menjadi tanggung
jawab jaksa," kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat AKBP Ahmad Cheppy Hidayat di
Mataram, Rabu.
Penyidik kepolisian tidak hanya menyerahkan barang
bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, Hotel Golden Tulips
Mataram, namun juga bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kediaman
Gatot di Jakarta.
"Sabu-sabu di sini (Hotel Golden Tulips) dan
yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat
hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya," ujar Cheppy.
Jaksa
yang menangani perkara Gatot dan istrinya, Ginung Pratidina, menyatakan
telah menerima tersangka dan barang bukti dari polisi. Selanjutnya jaksa
akan memeriksa tersangka dan barang bukti.
"Kita periksa dulu,
kita cocokkan tersangka dengan barang buktinya, apakah sudah sesuai
dengan kronologis berita acara pemeriksaannya," kata Ginung.
Jaksa pada 2 Desember menyatakan berkas perkara Gatot dan istrinya lengkap, sehingga bisa segera masuk ke pengadilan.
Gatot dan istrinya dinilai telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Polisi serahkan Gatot Brajamusti ke jaksa
Rabu, 14 Desember 2016 12:04 WIB