Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang baru-baru ini menjadi sorotan dilakukan oleh oknum.
Dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Jumat, Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan Kemenkes sangat prihatin dengan peristiwa perundungan dan kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini serta mengecam keras peristiwa tersebut.
"Jadi di dalam pembukaan ini juga saya mengatakan bahwa jangan hanya karena satu oknum, maka yang dokter lain yang bekerja lebih baik banyak sekali akan terseret juga," tuturnya.
Dia menyebut Kemenkes tidak memberikan toleransi terhadap para pelaku. Sebagai contoh,kata dia, bila sudah terbukti bersalah secara hukum maka akan dilakukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilakukan Konsil Kesehatan Indonesia, yang pada akhirnya akan berakhir dengan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Widyawati memastikan pihaknya melakukan semua proses tersebut secara transparan untuk diketahui oleh publik.
Terkait keberadaan tes psikologi untuk menyaring peserta PPDS untuk menekan munculnya kasus perundungan atau bahkan kasus pelecehan seksual, dia menyebut sudah dilakukan pada sejumlah industri.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan akan mewajibkan tes psikologi secara berkala untuk menekan potensi perundungan tersebut.
"Kemenkes terus memperbaiki apa yang harus dilakukan, misalnya, tesnya (psikologi) mungkin berkala, kemudian ada pendampingan dan jam kerjanya dari PPDS itu jangan terlalu banyak sehingga dia lelah, sehingga dia tidak istirahat," jelas Widyawati.
Sebelumnya Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/4) mengungkap temuan 632 kasus praktik perundungan dan dugaan pungutan liar yang terjadi dalam PPDS di berbagai rumah sakit dan institusi pendidikan di Indonesia.
Jumlah tersebut merupakan kasus yang sudah berhasil diverifikasi dari 2.668 pengaduan yang diterima Kemenkes sejak Juni 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Kasus perundungan dalam PPDS dilakukan oknum