Gorontalo (ANTARA) - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arsad Tuna meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU Gorontalo Utara, kata dia, di Gorontalo, Minggu seharusnya berhati-hati menyampaikan pendapat maupun informasi di ruang publik.
Seperti yang dilakukan Ketua KPU Gorontalo Utara yang menyatakan tentang tidak akan ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah itu.
"Ini pernyataan bersifat sesat dan provokatif bahkan sebagai bentuk tidak independen KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu," kata Arsad juga Sekretaris DPC PKB Gorontalo Utara.
Menurutnya di tengah konstalasi politik pasca penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di daerah itu, pihaknya menilai KPU sama dengan menyatakan keberpihakan atau tidak netral.
Arsad selaku tim pemenangan pasangan calon, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
"Ini bagian dari implementasi hak konstitusi yang dimiliki oleh pasangan calon yang dijamin oleh Undang-undang. Oleh karena itu, kami minta KPU Gorontalo Utara segera mengklarifikasi pernyataan yang menunjukkan ketidaknetralan selaku penyelenggara," katanya.
"KPU harusnya tidak salah tafsir regulasi apalagi disampaikan terbuka di ruang publik. Kami harap KPU introspeksi kinerja dan upgrade pengetahuan," kata Arsad pula.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait tidak akan ada lagi ruang PSU untuk pilkada di daerah itu, pasca PSU yang digelar Sabtu 19 April 2025.
"Informasi itu salah. Saya pastikan tidak pernah menyampaikan informasi seperti itu," katanya.
KPU Gorontalo Utara kata dia, sangat profesional selaku penyelenggara pemilihan umum. Saat ini pun pihaknya sangat siap menghadapi tuntutan selaku termohon.
"Kami sangat siap jika harus menghadapi sidang di MK. Kami sementara mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan meski saat ini belum ada rilis resmi dari MK melalui laman elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK)," katanya.
Informasi terkait adanya pasangan calon yang mendaftarkan gugatan di MK, kata Sofyan, baru diketahuinya melalui teks grup Whatssapp (WA) yang beredar.
"Jika ada gugatan terhadap kami selaku penyelenggara, tentu mau tidak mau, suka atau tidak suka, kami harus dihadapi dengan optimis," katanya.
Tiga pasangan calon dalam PSU Pilkada Tahun 2024 di daerah itu, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar.
Dari informasi yang beredar, kata Sofyan, pasangan calon nomor urut 1 Roni-Ramdhan, telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (2/5) pukul 16.30 Wita. Gugatan seputar hasil rekapitulasi penghitungan suara, dugaan menggunakan ijazah palsu dan dugaan politik uang.
"Kami menunggu rilis MK melalui e-BRPK," kata Sofyan.