Kota Gorontalo (ANTARA) - Sejumlah transpuan di Gorontalo melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan aduan ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Gorontalo, terkait adanya larangan pihaknya untuk terlibat dalam kegiatan hiburan di daerah tersebut.
Kuasa hukum transpuan Hijrah Lahaling di Gorontalo, Rabu mengatakan pihaknya mendatangi Kemenham untuk mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu adanya pembatasan hak dasar yang mengakibatkan kliennya terancam kehilangan pekerjaan sementara sebagian dari transpuan itu adalah tulang punggung keluarga.
"Kami mendampingi klien terkait hak dasar mereka. Akibat terbitnya surat edaran dari pemerintah daerah yang melarang dan membatasi aktivitas hiburan yang melibatkan transpuan, sebagian dari mereka akhirnya kehilangan pekerjaan, ada yang jobnya tiba-tiba dibatalkan, sementara penghasilan mereka untuk membiayai hidupnya dan keluarganya dari aktivitas menghibur yang sudah lama dan ditekuni sehari-hari. Semestinya kebijakan ini tidak buru-buru di keluarkan. Pemerintah harusnya bersikap netral, dan mempertimbangkan hak dasar karena mereka juga adalah bagian dari masyarakat Gorontalo," kata Hijrah.
Sebelumnya, kata dia, telah timbul reaksi masyarakat soal perilaku yang dianggap melanggar norma-norma kesopanan yang dilakukan oleh beberapa oknum transpuan, sehingga menimbulkan keresahan dan akhirnya pemda menerbitkan surat edaran tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Tia Badaru mengatakan sebelum surat edaran itu diterbitkan seharusnya pemda mengundang semua pihak-pihak terkait termasuk transpuan, serta tidak mengeneralisir seluruh transpuan yang ada di Gorontalo karena tidak semuanya bekerja sebagai penyanyi.
Ia mengatakan pelarangan itu membuat sejumlah transpuan di daerah itu kehilangan pekerjaan.
Padahal dalam aktivitasnya, kata dia, para kliennya menjalankan pekerjaan masing-masing secara profesional, khususnya mereka yg bekerja sebagai penata rias, penata busana pengantin, pembawa acara, penari, namun ikut terdampak dengan adanya surat edaran tersebut.
"Inilah yang kami kawal dan kami mendampingi mereka untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Mereka juga warga negara Indonesia, masyarakat Gorontalo, punya KTP, yang memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, termasuk hidup bermasyarakat dan mendapatkan keadilan," katanya lagi.
"Sebagai representasi negara, pemda harusnya berlaku adil dan setara, tidak serta merta mendengar dari sepihak saja. Transpuan adalah manusia sama seperti kita yang harus diperlakukan manusiawi juga, mereka juga adalah warga negara yang sama di depan hukum atau equality before the law,” anggota tim kuasa hukum lainnya, Rizka Umar.
Selain itu, lanjutnya, hukum tertinggi adalah konstitusi dan tertuang jelas dalam pasal 28 huruf a sampai pasal 28 huruf j UUD 1945 yang mengakui dan menjamin hak fundamental warga negaranya seperti hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak dan kebebasan berserikat dan berkumpul.
Hal ini juga diatur dalam UU HAM, sehingga adanya surat edaran justru membatasi hak fundamentalnya transpuan.
Sementara itu salah satu perwakilan transpuan Gorontalo, Umi Key mengatakan surat edaran tersebut sangat mempengaruhi matapencahariannya untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
Ia berharap pemerintah bisa meninjau kembali aturan tersebut dan bila perlu mencarikan solusi untuk pihaknya, dengan mempertimbangkan norma-norma kesopanan serta etika bermasyarakat yang baik.
"Kami siap diajak berdialog membahas aturan yang akan dikeluarkan. Yang namanya peraturan, berarti harus melibatkan semua pihak terkait dalam penyusunan dan pengambilan keputusan. Karena kami juga memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Jangan disamaratakan dengan oknum yang menyalahi ketentuan dan kami berharap pemerintah harus adil dalam mengambil keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemda Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria, biduan, narkoba, alkohol dan judi.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah memantau dan mencegah segala bentuk kegiatan hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, dan hajatan pesta yang melibatkan waria ataupun menampilkan biduan yang melakukan tarian erotis mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan.
Transpuan di Gorontalo mengadu ke Kemenham terkait larangan terlibat dalam kegiatan hiburan
Rabu, 14 Mei 2025 21:43 WIB

Tim Kuasa hukum transpuan dari Lembaga Bantuan Hukum Yadikdam saat berbincang menemui Kemen HAM wilayah kerja Gorontalo , Rabu (14/05). ANTARA/Zulkifli Polimengo.