Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menetapkan tujuh orang tersangka sebagai pelaku dalam dugaan kasus politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digelar Sabtu, 19 April 2025 di daerah itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara AKP Muhammad Arianto di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya telah menetapkan beberapa oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik politik uang tersebut, sebagai tersangka.
Kasus dugaan politik uang ini melibatkan beberapa oknum kepala desa dan tim bayang salah satu pasangan calon (paslon) dalam PSU di daerah tersebut.
"Kami resmi menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu enam orang kepala desa dan satu orang warga. Mereka mengakui termasuk dalam tim 10 paslon. Berdasarkan penyidikan dugaan kasus politik uang dalam PSU, kami kemudian resmi menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Arianto.
Menurutnya saat ini ada dua terlapor dari Kecamatan Atinggola, sementara menjalani tahap pemeriksaan.
"Saat ini kami pun sementara menangani dua terlapor dari Wilayah Kecamatan Atinggola," katanya.
Sementara dua terlapor lainnya dari Kecamatan Sumalata Timur dan Tolinggula, hingga saat ini masih dalam pencarian.
"SP terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan ST terlapor dari Kecamatan Tolinggula hingga saat ini masih dalam pencarian," katanya pula.