Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan enam orang tersangka kasus dugaan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara Ajun Komisaris Polisi Muhammad Arianto di Gorontalo, Jumat, mengatakan enam orang tersangka dugaan politik uang PSU pilkada tersebut, yaitu inisial HA, AP, HD, IT, KVG, dan RD.
"Mereka merupakan perangkat desa dari Kecamatan Atinggola yang berada di wilayah timur kabupaten. Enam orang tersangka itu ditahan pada Jumat dini hari setelah pemeriksaan rampung dilakukan," kata Arianto.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para terlapor melarikan diri. Hal itu mengingat waktu penyidikan yang hanya 14 hari sehingga kerawanan waktu tersebut, sangat potensial digunakan sebagai celah hukum bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk melarikan diri.
Penahanan akan dilakukan hingga 21 Mei 2025 karena menghitung masa kedaluwarsa penanganan laporan tersebut.
"Hari ini kita lakukan pemberkasan hasil dari pemeriksaan tadi malam, kemudian kita lakukan penahanan. Insyaallah hari Senin (19/5) nanti kita lakukan tahap satu atau pelimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima uang kiriman (transfer) dari saudara L. Keterangan ini sama persis dengan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo.
"Sementara untuk perkembangan kasus ini, kita serahkan ke pihak Bawaslu karena kendala yang kita hadapi adalah tidak bisa sekonyong-konyong langsung menaikkan laporan pada saat ada temuan," katanya pula.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 187 A ayat 2 jo Pasal 73 ayat 4 subsider Pasal 188 jo Pasal 71 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun.
Ia menjelaskan hukuman akan berlaku sama sesuai dalam Pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yaitu ayat 1 berlaku bagi pemberi dan ayat 2 berlaku pada penerima.
"Jadi, hukumannya sama, kepada yang memberi dan menerima sama," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menerima enam laporan dugaan kasus politik uang, namun masih ada empat tersangka lagi yang sementara dilakukan pencarian.
"Tim Resmob sementara melakukan pencarian. Mudah-mudahan ketemu dalam waktu cepat," katanya.
Empat terduga pelaku yang dalam pencarian tersebut, yaitu dua dari wilayah Kecamatan Sumalata Timur dan dua orang lainnya di Kecamatan Tolinggula.
"Kami tegaskan sangat serius dan netral dalam penanganan kasus ini, serta optimal melakukan pencarian terhadap tersangka," imbuhnya.
PSU dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024 yang digelar pada 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey, pasangan nomor urut 2 Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, dan pasangan nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar.