Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan enam orang tersangka kasus dugaan politik uang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Arianto di Gorontalo, Jumat mengatakan enam orang tersangka tersebut yaitu HA, AP, HD, IT, KVG dan RD.
"Mereka merupakan perangkat desa dari Kecamatan Atinggola di Wilayah Timur kabupaten. Keenamnya resmi ditahan pada Jumat dini hari setelah pemeriksaan rampung dilakukan," kata Arianto.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para terlapor melarikan diri, mengingat waktu penyidikan yang hanya 14 hari sehingga kerawanan waktu tersebut, sangat potensial digunakan sebagai celah hukum oleh mereka yang tidak bertanggungjawab untuk melarikan diri.
Penahanan akan dilakukan hingga 21 Mei 2025, karena menghitung masa kadaluarsa penanganan laporan tersebut.
"Hari ini kita lakukan pemberkasan hasil dari pemeriksaan tadi malam, kemudian kita lakukan penahanan. Insya Allah hari Senin nanti kita lakukan tahap satu atau pelimpahan ke Kejaksaan," katanya.
Mereka (tersangka) dalam pemeriksaan mengaku menerima uang kiriman (transfer) dari saudara L. Keterangan ini sama persis dengan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang digelar pihak Bawaslu provinsi.
"Sementara untuk perkembangan kasus ini, kita serahkan ke pihak Bawaslu, karena kendala yang kita hadapi adalah tidak bisa sekonyong-konyong langsung menaikkan laporan pada saat ada temuan," katanya pula.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 Subsider 188 Junto 71 Junto 55 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.
Ia menjelaskan hukuman akan berlaku sama sesuai dalam pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan ada dua ayat, yaitu ayat 1 berlaku bagi pemberi, serta ayat 2 berlaku pada penerima.
"Jadi hukumannya sama, kepada yang memberi dan menerima sama," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menerima enam laporan dugaan kasus politik uang, namun masih ada empat tersangka lagi yang sementara dilakukan pencarian.
"Tim Resmob sementara melakukan pencarian. Mudah-mudahan ketemu dalam waktu cepat," katanya.
Empat tersangka yang dalam pencarian tersebut, yaitu dua dari Wilayah Kecamatan Sumalata Timur, dua lainnya di Kecamatan Tolinggula di Wilayah barat kabupaten.
"Kami tegaskan sangat serius dan netral dalam penanganan kasus ini, serta optimal melakukan pencarian terhadap tersangka," imbuhnya.
PSU dalam Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon. Nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar.