Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi
uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak
(SSP) hingga 28 Desember 2016 mencapai Rp105 triliun atau sekitar 63,6
persen dari target Rp165 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Rabu, mencatat
Rp105 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp101
triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan
bukti permulaan Rp679 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat
Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.155 triliun dengan komposisi
sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.002
triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana
repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak (WP) mencapai 571.546 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak
606.180 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp99,3
triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai
456.211.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan,
kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro
dan menengah (UMKM) sebesar Rp83,3 triliun, WP Badan non-UMKM Rp11,3
triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp4,47 triliun dan WP Badan UMKM Rp302
miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp105 triliun ini berarti jumlah uang
tebusan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 triliun dibandingkan
penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat
mencapai Rp97,2 triliun.
Terkait pelaksanaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran pada
2016 dan batas akhir penyetoran uang tebusan amnesti pajak tahap dua,
maka bank maupun pos persepsi telah diminta untuk memperpanjang waktu
pelayanan.
Bank maupun Pos persepsi telah diminta untuk membuka loket layanan
penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul
21.00 waktu setempat dan pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul
15.00 waktu setempat.
Para WP, wajib bayar maupun wajib setor diharapkan melakukan
konfirmasi kepada Bank maupun Pos persepsi terlebih dahulu, untuk
memastikan ketersediaan layanan pada waktu tersebut.
Bagi WP yang ingin mengikuti amnesti pajak pada periode dua yang
berakhir pada 31 Desember 2016, DJP mengingatkan supaya menyiapkan
kelengkapan dokumen SPH agar bisa cepat.
Dokumen tersebut antara lain bukti pembayaran uang tebusan dan bukti
pelunasan tunggakan pajak bila ternyata WP memiliki tunggakan, daftar
rincian harga dan daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung.
Selain itu, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar
atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, fotokopi SPT PPh terakhir dan
surat pernyataan kuasa bagi yang menyerahkan SPH adalah pihak ketiga.
DJB : uang tebusan amnesti pajak capai Rp105 triliun
Rabu, 28 Desember 2016 23:45 WIB