Gorontalo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo menunda pelantikan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena tersangkut masalah hukum.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo Mahmud Bobihu di Gorontalo, Senin mengatakan khusus untuk Provinsi Gorontalo seharusnya yang dilantik sejumlah 697 orang PPPK, namun satu orang diantaranya masih ditangguhkan.
"Satu orang masih kita tunda karena ada permintaan atau komplain dari masyarakat, yakni berhubungan dengan masalah hukum," ucap Mahmud.
Ia mengatakan selain pelantikan, hal lain yang harus ditunda adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Secara dokumen administrasi oleh yang bersangkutan kata dia, telah lengkap dan tidak ditemukan masalah.
Namun karena ada desakan dari masyarakat terkait masalah hukum, maka langkah ini harus diambil oleh Kanwil Kemenag Gorontalo.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diundang untuk dilakukan klarifikasi terkait persoalan hukum yang viral di media sosial dan melibatkan namanya.
Terkait persoalan ini kata dia, Kanwil Kemenag Gorontalo telah menyurat ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag Republik Indonesia, dalam rangka meminta pertimbangan hukum.
Selanjutnya Kanwil Kemenag Gorontalo masih menunggu jawaban atau putusan terkait sikap yang harus diambil dalam persoalan ini.
"Untuk hari ini, hanya 696 orang yang kita lantik, satu diantaranya dilantik melalui sambungan daring karena tengah berada di Arab Saudi, sedang menjalankan ibadah haji," imbuhnya.