Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo bekerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo mengakselerasi proses legalitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Arifin Suaib di Gorontalo, Selasa, mengatakan percepatan legalitas Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa.
"Saat ini, dari 205 desa dan kelurahan, 95 koperasi yang berbadan hukum. Artinya, kita masih mengejar 110 koperasi lagi agar memiliki legalitas lengkap," ucap Arifin.
Ia menjelaskan proses legalitas tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu, pertama, akta notaris atas anggaran dasar koperasi, kedua, SK pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum, dan ketiga, penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, koperasi yang telah legal diwajibkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta membuka rekening bank atas nama koperasi sebagai prasyarat kelayakan operasional.
"Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keseriusan kita membangun pondasi ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi," ujar dia.
Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menciptakan ekosistem usaha yang kuat di tingkat desa dan kelurahan.
Legalitas koperasi yang lengkap akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pembinaan, akses pembiayaan, serta dukungan program dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi desa dapat segera memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan mulai beroperasi secara aktif demi mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
