Mataram (ANTARA GORONTALO) - Putusan sela perkara penyalahgunaan narkoba
jenis sabu-sabu yang menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film
Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, akan
digelar pada pekan depan.
"Dengan ini majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan
depan, tepatnya Senin (9/1), dengan agenda penyampaian putusan sela,"
kata Ketua Majelis Hakim Sidang Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi
Aminah Dr Yapi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim usai mendengar penyampaian
tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa yang sebelumnya
disampaikan pada Selasa (3/1) lalu, oleh tim penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, JPU yang diwakili Ginung Pratidina mengharapkan
agar majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Gatot Brajamusti dan
istrinya.
Karena materi eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya
dinilai tidak tepat untuk diutarakan dalam persidangan. Materi eksepsi
tersebut patutnya disampaikan dalam proses praperadilan.
"Kalau ada (eksepsi) seperti itu seharusnya diajukan dalam
praperadilan, sedangkan persidangannya kan sudah digelar, pembacaan
dakwaan sudah dibuka, keberatan itu muncul pada saat eksepsi. Jadi kami
beranggapan kewenangan untuk itu (eksepsi) sudah selesai," ujarnya.
Terdakwa dalam eksepsinya, yang disampaikan tim penasihat hukum
dalam persidangan Selasa (3/1) lalu, mengklaim bahwa persidangan yang
digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram telah cacat hukum.
Penggeledahan dan penyitaan dari hasil pengembangan penyidikan di
Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Penggeledahan itu
seharusnya melalui proses dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA
Mataram.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Irfan
Suryadiata, yang diminta tanggapannya setelah mendengar sangkalan
eksepsi kliennya itu enggan memberikan banyak komentar.
"Kita sudah sampaikan segala alasan, argumentasi hukum berdasarkan
ketentuan KUHAP, tentu saja bertujuan untuk memberikan pertimbangan
majelis hakim. Jadi Kita tunggu saja putusannya pekan depan," kata
Irfan.
Putusan sela Gatot Brajamusti digelar pekan depan
Kamis, 5 Januari 2017 20:12 WIB