Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru,
Provinsi Riau menyatakan Dora Natalia Singarimbun akan segera aktif pada
pekan depan setelah dimutasi dari Mahkamah Agung.
"Hari Senin (9/1) sudah pasti akan melaksanakan tugas di PTUN
Pekanbaru," kata Humas PTUN Pekanbaru, Yusuf Ngongo kepada Antara di
Pekanbaru, Kamis.
Yusuf menjelaskan Dora sebenarnya sudah sempat datang dan masuk
bekerja di PTUN Pekanbaru pada Rabu kemarin (4/1). Namun, yang
bersangkutan kembali mengambil cuti selama dua hari dengan alasan
menuntaskan pindahan keluarga dari Jakarta.
Dora akan kembali aktif bertugas di PTUN Pekanbaru pada Senin pekan depan.
Dora Natalia, kata Yusuf sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub
Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan
Urusan Mahkamah Agung RI.
Kemudian, berdasarkan putusan MA, ia dipindah ke PTUN Pekanbaru
melalui surat keputusan nomor 04/BUA/HD/.03.1/12/2016 tertanggal 29
Desember 2016.
"Di sini beliau menjadi staf di Bagian Perencanaan dan Informasi
Teknologi di salah satu Sub Tata Usaha PTUN Pekanbaru," jawab Yusuf saat
ditanya posisinya di PTUN Pekanbaru.
Lebih jauh, berdasarkan surat keputusan MA, Dora mendapat sanksi
berupa tidak memperoleh remunerasi atau berbagai tunjangan selama 12
bulan terhitung sejak Januari-Desember 2017.
Sebelumnya Dora sempat menjadi perhatian publik ketika memarahi seorang anggota polisi lalu lintas bernama Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur pada Selasa (13/12/2016).
Selain memarahi Aiptu Sutisna, Dora yang kala itu mengaku bekerja
di MA semakin emosi dan berupaya menganiaya hingga menarik seragam Aiptu
Sutisna. Bahkan Dora mengambil Ponsel dan menyuruh dia mengambilnya di
kantor MA.
Namun keduanya telah berdamai dan Aiptu Sutisna mencabut mencabut laporannya. Bahkan Aiptu Sutisna mendapatkan langsung penghargaan dari Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, Irjen M Iriawan.
Dora Natalia segera bertugas di PTUN Pekanbaru
Kamis, 5 Januari 2017 20:13 WIB