Mataram (ANTARA GORONTALO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA
Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menolak eksepsi mantan Ketua
Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa
penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan
eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi di
Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin.
Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor
registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut
hukum.
"Surat dakwaannya telah dinyatakan sah menurut hukum, majelis hakim
memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni
pemeriksaan perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram itu.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar
sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang.
"Sidangnya kita tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," ucapnya.
Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri
Gatot Brajamusti, Dewi Aminah. Putusan sela Dewi Aminah dibacakan
setelah sidang Gatot Brajamusti.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewi Aminah
dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang perkaranya pada dua pekan
mendatang, tepatnya Senin (23/1).
Terkait dengan putusannya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi
Aminah melalui perwakilan penasihat hukumnya Arif Suryadiata
menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan siap
untuk melanjutkan persidangannya yang telah diagendakan dua pekan
mendatang.
"Secara mendasar keputusan hakim itu tetap kita hargai. Namun untuk
materi yang sudah tertuang dalam eksepsi, nantinya akan kita buktikan
lagi dalam proses sidang selanjutnya," kata Arif.
Majelis hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti
Senin, 9 Januari 2017 16:30 WIB