Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas Sri
Bintang Pamungkas tersangka dugaan percobaan makar dari penyidik Polda
Metro Jaya.
"Berkas perkara tahap 1, atas nama Sri Bintang Pamungkas sudah
diserahkan Polda Metro kepada Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati
(Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi kepada Antara di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata Masyhudi, berkasnya dalam penelitian jaksa penuntut umum.
"Sekarang masih diteliti berkasnya ya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu
berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang Pamungkas atau SBP
sebagai tersangka dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat ke
kejaksaan.
"Yang terpenting sudah jadi berkasnya nanti kita
tinggal ajukan ke penuntut umum (jaksa)," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Kombes
Argo mengatakan penyidik kepolisian juga menganalisis kemungkinan
kekurangan pemberkasan Sri Bintang Pamungkas agar kejaksaan segera
menyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan
tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto
Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan
tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal
45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan
informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.
Tersangka
lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman,
Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang
dan Alvin Indra.
Kejati terima berkas Sri Bintang Pamungkas
Senin, 9 Januari 2017 23:51 WIB