Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mabes Polri siap menyelidiki dan mendalami
temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait
transaksi pemindahan dana pada layanan keuangan berbasis teknologi
(Fintech) yang dilakukan oleh petempur ISIS, Bahrun Naim.
"Temuan PPATK ini merupakan fakta. Polri masih mendalami hal
tersebut, mengkroscek dengan kasus-kasus terorisme yang selama ini telah
ditangani," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri
Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, transfer uang memang bisa dilakukan dengan berbagai cara
yakni melalui transfer perbankan, menggunakan jasa pengiriman uang dan
melalui mata uang virtual di dunia maya.
Terkait temuan PPATK tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan
Bank Indonesia untuk memantau perpindahan dana mata uang virtual demi
memperkecil peluang penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi
terorisme.
Kendati demikian ia mengungkapkan tidak bisa langsung memblokir
pengiriman dana terduga teroris bila belum terbukti dana tersebut akan
digunakan untuk aksi teror.
"Siapapun yang kami ketahui bagian atau kelompok (teroris) akan
didata, tapi tidak akan bisa ditindak (pemblokiran) tanpa fakta
perbuatan melawan hukum, jadi harus dibuktikan dulu."
"Misal
seseorang kirim uang, lalu uang itu dimanfaatkan untuk aksi terorisme,
misal beli bahan peledak, maka itu bisa ditindak. Tapi tanpa bukti yang
cukup, enggak bisa (diblokir). Kecuali pengirimnya sudah terindikasi
aksi terorisme," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK melacak adanya transaksi layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) yang dilakukan oleh Bahrun Naim.
Bahrun Naim diketahui memanfaatkan sejumlah akun yang terdaftar pada
penyedia jasa pembayaran PayPal atau menggunakan mata uang terenkripsi
Bitcoin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun 2016.
PayPal adalah penyedia jasa pembayaran yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di seluruh dunia.
Polri mendalami temuan PPATK soal aliran dana Bahrun Naim
Selasa, 10 Januari 2017 16:54 WIB