Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Malaysia pada tanggal 11 dan 12
Januari 2017 telah mendeportasi 726 WNI atau TKI bermasalah yang terdiri
dari 412 laki-laki, 142 perempuan, sembilan anak laki-laki dan delapan
anak perempuan.
"Sebanyak 726 orang tersebut merupakan WNI yang ditangkap dalam
operasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan telah menjalani masa
hukuman di berbagai tempat di Semenanjung Malaysia," kata Kepala Fungsi
Pensosbud KJRI Johor Bahru Dewi Lestari di Kuala Lumpur, Kamis.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNI tersebut pada
umumnya berupa pelanggaran keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal
murni serta tidak memiliki permit kerja.
"Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur," katanya.
KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan
kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP kepada
WNI/PMI-B yang dideportasi tersebut. Mereka dipulangkan ke Indonesia
menggunakan kapal feri dari Johor ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Deportasi tersebut merupakan deportasi pertama yang dilakukan pada tahun ini.
Malaysia deportasi 726 TKI bermasalah
Kamis, 12 Januari 2017 22:23 WIB