Sidoarjo (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak tiga orang saksi masing-masing
Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono dan dua mantan
karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan
menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan
Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
"Sam Santoso, setelah dipanggil beberapa kali rupanya untuk saksi Sam
Santoso ini tidak hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, Trimo di hadapan majelis hakim
yang diketuai oleh Tahsin.
Ia mengatakan sedianya akan
menghadirikan empat orang saksi, tetapi satu saksi Sam Santoso selaku
Direktur PT Sempulur Adi Mandiri tidak hadir sampai dengan persidangan
berlangsung.
Kesempatan pertama, pemeriksaan keterangan saksi
dilakukan kepada Oepojo terkait dengan proses jual beli lahan milik PT
Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang ada di Kediri, Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, saksi menjelaskan bagaimana proses pembelian
lahan milik PT PWU termasuk perkenalan dirinya untuk bertemu Dahlan
Iskan saat membuat akta jual beli di depan notaris.
"Dalam pembelian ini, saya dengan Sam Santoso berkongsi dengan
pembagian saham sebanyak 25 persen dan Sam sebanyak 75 persen. Jadi saat
pembelian itu saya banyak tidak tahu, karena sudah diurus semuanya sama
Sam Santoso untuk pembelian tanah di Kediri senilai Rp17 miliar,"
katanya.
Ia mengatakan, karena prosentase kongsinya sedikit dirinya tidak
tahu teknisnya penjualan dan pelepasan jual beli lahan milik PT PWU ini,
karena dirinya sudah yakin dengan Sam Santoso, termasuk penawaran
pembelian lahan milik pembelian lahan milik PT PWU yang ada di
Tulungagung.
"Saya itu, saya melakukan penawaran atas koordinasi dengan Sam, karena dirinya yang mengurus segalanya," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi saat jeda persidangan waktu shalat
Jumat Dahlan Iskan mengaku kalau keterangan yang diberikan tidak
berhubungan dengannya.
"Boleh nggak saya memberikan keterangan, dua tahun saya ngepos di
Pengadilan. Tetapi dari keterangan saksi tidak berhubungan dengan saya,"
katanya.
Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT
Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim. Penjualan
dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU.
Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal
55 ayat ke-1 KUHP.
Tiga saksi hadiri sidang kasus korupsi Dahlan
Jumat, 13 Januari 2017 16:57 WIB