Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
enam pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
dimintai keterangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik
(KTP-e atau e-KTP).
"Benar enam orang itu dipanggil untuk tersangka IR (Irman, mantan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri )," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Enam pegawai BPKP yang diperiksa hari ini, yakni Heros Karyoto, Adi
Pratomo, Arief Tri Hardiyanto, Edy Karim, Ahmad Burhanuddin Taufiq, dan
Djoko Sumarsono.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar
untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu.
"Untuk kasus KTP-e sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari
yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota
DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya
Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu
swasta," katanya.
Febri menyatakan di tiga kelompok ini lah kasus e-KTP akan didalami dan dikembangkan lebih jauh.
Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok
Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek e-KTP tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran di dua kelompok lain apakah itu
proses pembahasan anggarannya atau pun pada sektor swasta baik dari
pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini.
Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian
negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Menurut Febri, sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus e-KTP.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo
Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini
dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3
triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar
Rp6 triliun.
KPK periksa enam pegawai BPKP kasus e-KTP
Senin, 23 Januari 2017 14:22 WIB