Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan
pemanggilan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018
Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan gratifikasi.
"TFR (Taufiqurrahman) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Selasa.
Namun hingga saat ini Taufiqurrahman belum tiba di gedung KPK.
Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi,
dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi
tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di
Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah
pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir
Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran
Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke
Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta
dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah lima lokasi lain yaitu rumah
pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati
Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekda
Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.
KPK panggil Bupati Nganjuk sebagai tersangka
Selasa, 24 Januari 2017 14:23 WIB