Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut sumber
harta Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang menjadi tersangka dalam kasus
dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan
laporan harta kekayaan yang sudah masuk," kata pengacara Taufiq, Susilo
Ariwibowo, seusai mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK Jakarta,
Selasa.
Taufiq usai diperiksa yang kedua kalinya sebagai tersangka memilih
bungkam dan menghindari kejaran wartawan yang mengikutinya.
"Latar belakang beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati
kemudian sebagai pengusaha beliau meninggalkan semua. Tadi pertanyaan
hanya pencocokan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),
tidak banyak yang ditanya tadi," tambah Susilo.
Politikus PDI Perjuangan itu disangkakan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi
tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah
pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir
Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran
Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke
Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.
Penyidik KPK juga telah menggeledah lima lokasi lain, yaitu rumah
pribadi Bupati Nganjuk, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati
Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekda
Jombang Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.
KPK usut sumber harta Bupati Nganjuk
Selasa, 24 Januari 2017 18:03 WIB