Banjarmasin (ANTARA GORONTALO) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin,
meringkus seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai ibu rumah tangga
karena kedapatan dan diketahui telah menjual sabu-sabu di wilayah kota
setempat.
"Memang benar ibu rumah tangga itu saat diringkus sedang melakukan
transaksi jual beli sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol
Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang sudah berumur 40
tahun itu dilakukan pada Sabtu (21/1) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu wanita yang diketahui berinisial MED alias Dewi warga
Banjarmasin, itu sedang berada di Jalan Keramaian tepatnya di pinggir
Jalan Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah.
"Rini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu ditangannya sebanyak
satu paket," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda
Kalsel itu.
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku Rini dan barang bukti dibawa
ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,"
ujarnya.
Polresta Banjarmasin berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan
terhadap peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah kota
setempat.
"Siapapun orangnya apabila terbukti dan tertangkap tangan melakukan
peredaran gelap narkoba maka kami tindak tegas," ucap orang nomor satu
di jajaran Polresta Banjarmasin.
Polisi ringkus ibu rumah tangga penjual sabu-sabu
Rabu, 25 Januari 2017 23:31 WIB