Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Bank Indonesia memastikan peraturan mengenai
"National Payment Gateway" atau sistem tunggal untuk transaksi
pembayaran akan terbit pada triwulan I 2017, dengan integrasi perdana
adalah jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM/debit).
Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang NPG belum keluar, tapi
kuartal pertama itu bisa terwujud, ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di
Jakarta, Rabu.
Penerapan sistem tunggal untuk transaksi secara elektronik tersebut akan didahulukan pada mesin ATM.
Agus mengatakan selambat-lambatnya pada Maret 2017, konsep NPG
dengan aspek interkoneksi dan interoperabilitas akan diterapkan pada
mesin ATM.
"Selanjutnya akan diterapkan pada kartu debit dan mesin electronic
data capture/EDC, baru ke arah uang elektronik. Hal itu dimaksudkan
agar transaksi pengalihan dan pemrosesan bisa dilakukan di dalam
nasional," ujar dia.
Pada akhir Desember 2016 lalu, empat bank yakni Bank Mandiri,
BCA, BRI, dan BNI serta tiga prinsipal perushaan pengalih transaksi
(switching), yaitu Artajasa, Alto, dan Rintis Sejahtera sudah
menandatangani nota kesepahaman mengenai interkoneksi dan
interoperabilitas ATM kartu debit dan uang elektronik di hadapan
Gubernur BI.
Agus mengatakan sejauh ini penerapan NPG untuk ATM dan kartu
debit/EDC sudah final atau sudah diputuskan. Sementara untuk penerapan
NPG dalam uang elektronik, BI masik berdiskusi dengan industri.
"Kita akan jajaki agar uang elektronik dapat menciptakan
efisiensi sehingga konsumen tidak perlu bawa banyak kartu saat ingin
bertransaksi," ujar dia.
Sebagai gambaran, NPG menganut konsep intrakoneksi dan intraoperabilitas dalam sistem pembayaran.
Sehingga produk sistem pembayaran seperti kartu ATM, kartu
debit dan uang elektronik dari berbagai lembaga penerbit tidak terbatas
lagi penggunaannya.
Misalnya pada uang elektronik, empat bank pelopor yakni
Mandiri, BCA, BRI dan BNI akan menyeragamkan "platform" untuk membuat
sistem tunggal. Dengan begitu, setelah teralisasi, uang elektronik
Mandiri dapat digunakan di mesin pembaca (reader) bank lainnya.
"Platform" seragam milik bank pelopor juga bisa digunakan oleh
produk uang elektronik bank lain selain bank pelopor, namun terdapat
mekanisme bisnis yang mengatur komisi untuk pemilik "platform" tersebut.
Peraturan sistem tunggal pembayaran terbit triwulan I
Rabu, 25 Januari 2017 23:39 WIB