Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi M Nasir mengatakan, calon rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada
KPK untuk mewujudkan PTN yang bersih.
"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin
Perguran Tinggi Negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan
pemerintahan yang bersih," kata Menteri Ristekdikti M Nasir dalam
pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin.
Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Permenristekdikti No 19
tahun 2017, yang menyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus
menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon
rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.
Menurut Nasir rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi
penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.
"Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut," kata Nasir.
Dia mengatakan kementerian juga akan bekerja sama dengan PPATK
untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat
menjalankan masa jabatannya.
Selain itu, para rektor dan direktur pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.
Tidak hanya itu kementerian juga akan mengawal para calon pada saat menyampaikan visi dan misi.
"Hal ini penting, karena selama ini banyak rektor yang visinya
bagus namun implementasinya rendah. Kemenristekdikti ingin melihat
impelemntasi dari visi dan misi mereka seperti apa," tambah Nasir.
Menristek Dikti: calon rektor harus serahkan LKHPN
Senin, 30 Januari 2017 11:35 WIB