Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/pemerintah kota di provinsi itu tidak menaikkan besaran Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) dan retribusi lainnya.
"Saya minta kabupaten/kota tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya," kata Gusnar di Gorontalo, Jumat.
Menurut dia, hal itu diambil untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengimbau kepala daerah, untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona mengatakan pemerintah provinsi telah mengikuti zoom meeting dengan Mendagri.
Oleh karena itu, langkah tersebut diambil pemerintah untuk menyikapi penolakan warga yang bisa memicu terjadinya aksi demonstrasi seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, serta mewujudkan tertib implementasi produk hukum yang terkait dengan pajak.
Melansir dari Wikipedia, kata Matona, PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan, yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara PBB untuk sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Langkah bijak ini diambil oleh Bapak Gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat, sekaligus untuk menjaga kondusif nya daerah," katanya.
Sementara itu kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo menjelaskan pemerintah kabupaten/kota berniat melakukan revisi atas tarif pajak dan retribusi daerah termasuk PBB, hendaknya dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemprov Gorontalo, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Sosialisasi yang matang juga harus dilakukan kepada seluruh masyarakat sebelum kebijakan perubahan tarif tersebut diberlakukan.
"Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo. Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota," kata Trizal.
