Gorontalo (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Hamzah Sidik mendorong kinerja guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
"DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi guru. Oleh karena itu, seluruh guru khususnya mereka yang telah berstatus PPPK, agar terus meningkatkan kinerja sehingga kontrak kerja mereka dapat terus diperpanjang hingga masa pensiun," kata Hamzah di Gorontalo, Rabu.
Pihaknya usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dihadiri perwakilan guru PPPK, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, terkait masa kontrak PPPK guru pengadaan tahun 2024 yang berlaku satu tahun.
Menurutnya tidak ada yang salah tentang kebijakan pemerintah daerah terhadap masa kontrak PPPK guru yang dilakukan per tahun. Sebab ini menyangkut dengan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan kontrak satu tahun yang diterapkan pemerintah daerah tidak menyalahi norma.
"Kalau norma dilanggar, pasti kita di DPRD ribut. Tapi karena aturan menyebut paling sedikit satu tahun, maka kontrak satu tahun tersebut tidak menyalahi aturan. Ini bukan urusan norma, ini kebijakan daerah yang berkaitan dengan kemampuan keuangan," katanya.
Beberapa daerah, seperti Kudus, Rembang dan Kutai Kartanegara juga menerapkan pola serupa, yakni kontrak awal satu tahun yang kemudian dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Saat ini belanja pegawai daerah ini, hampir menyentuh 40 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sementara aturan pemerintah pusat membatasi maksimal 30 persen.
"Kebijakan mengontrak PPPK guru dengan masa satu tahun, kemudian dapat dievaluasi tentu tidak melanggar aturan. Namun DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi guru," katanya.
Ia berharap PPPK guru tetap bersyukur sekaligus meningkatkan profesionalisme, karena evaluasi kinerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak berikutnya.
"Harapan kami, kontrak PPPK guru dapat terus diperpanjang sebab mereka adalah aset daerah di lapis terdepan sektor pendidikan," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara Olfin Uno mengatakan perjanjian kerja PPPK guru di daerah ini, telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah daerah sesuai kebijakan kata dia, mengatur tentang perjanjian kerja PPPK yang bisa berlangsung antara satu hingga lima tahun sesuai regulasi tersebut.
Khusus PPPK guru yang direkrut Tahun Anggaran 2024 dengan TMT Agustus 2025 sebanyak 98 orang, dengan perjanjian kerja selama satu tahun.
Ini diterapkan untuk memudahkan evaluasi kinerja mereka per tahun, sehingga tidak ditemukan lagi guru yang malas-malasan menjalankan tugas.
Hingga kini, jumlah PPPK guru di daerah itu telah mencapai 815 orang.
