Lebak (ANTARA GORONTALO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak,
Banten, memfatwakan pemilihan kepala daerah hukumnya wajib kifayah
sehingga masyarakat harus menggunakan hak suara untuk menentukan
pemimpin baru itu.
"Kami sangat mendukung Pilkada untuk kemaslahatan umat," kata Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Selasa.
Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten harus
berjalan sukses dengan tingginya partisipasi masyarakat menggunakan hak
politiknya.
Masyarakat tidak golongan putih (golput) dalam Pilkada dan suatu
daerah maupun negara tentu harus memiliki pemimpin. Namun pemimpin di
Indonesia dengan melaksanakan pesta demokrasi melalui Pilkada tersebut.
Pilkada itu, kata dia, untuk memilih pemimpin yang sah dan memiliki
legalitas yang kuat secara hukum. Apabila daerah tersebut tidak
memiliki pemimpin sah tentu masyarakat akan kesulitan dalam menerima
pelayanan.
"Rakyat tidak bisa dilayani ke siapapun, karena tidak memiliki
pemimpin itu maka Pilkada hukumnya wajib kifayah dan masyarakat harus
menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin baru," katanya menjelaskan.
Ia mengajak warga Kabupaten Lebak tidak menjadi golput pada
pemilihan Gubernur Banten 2017 sebab golput masuk kategori haram karena
tidak berpartisipasi untuk memilih pemimpin pada Pilkada tersebut.
Pesta demokrasi pada Pilkada yang dilaksanakan secara serentak 15
Februari 2017 tentu warga harus menggunakan hak politiknya. Karena itu,
MUI Lebak mengajak masyarakat tidak golput pada Pilkada Banten tersebut.
"Kami berharap warga dapat menggunakan hak pilihnya pada pasangan
calon kepala daerah itu dengan sesuai hati nurani," katanya.
Menurut dia, pada Pilkada itu diharapkan melahirkan pemimpin yang
berkualitas sumber daya manusia (SDM), rekam jejak yang baik dan tidak
melakukan korupsi. Selain itu juga memiliki integritas untuk membangun
kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
MUI Lebak menyarankan warga memilih pada calon Gubernur Banten yang
benar-benar bisa membawa ke arah yang lebih baik untuk mewujudkan
kesejahteraan.
"Kami berharap masyarakat cermat dan kritis untuk memilih kepala daerah itu sesuai dengan hati nuraninya," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Cedin Rosyad
Nurdin mengharapkan masyarakat di daerah ini tidak golput pada pilkada.
Golput tentunya sangat merugikan karena mereka tidak berpartisipasi
menggunakan hak pilihnya untuk menentukan lima tahun ke depan.
Pilkada diikuti dua kandidat, yakni pasangan Wahidin-Andika dengan
nomor urut satu diusung Partai Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS,
Gerindra, Hanura dan Perindo.
Sedangkan pasangan Rano-Embay nomor urut dua (2) diusung Partai PDI-P, PPP dan Nasdem.
"Kami terus menyampaikan kepada masyarakat maupun pejabat dan PNS
agar tidak golput pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,"
katanya.
MUI Lebak fatwakan pilkada hukumnya wajib kifayah
Selasa, 7 Februari 2017 21:04 WIB