Gorontalo (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo melakukan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Permasalahan penyalahgunaan narkoba telah merambah ke semua tatanan kehidupan, oleh karena itu diperlukan peran mulai dari lingkungan masyarakat," ucap Kepala BNNP Gorontalo Sri Bardiyati pada bimbingan teknis penggiat P4GN lingkungan masyarakat di Gorontalo, Selasa.
Ia menjelaskan jika BNN bersama komponen masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan telah satu visi, satu kata, mencegah dan memberantas secara tuntas masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Komitmen tersebut dapat terlaksana apabila semua komponen, khususnya para peserta peduli terhadap pemberantasan narkoba dan mensinergikan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dalam program-program kegiatan di lingkungan kerja masing- masing," kata dia.
Sri mengatakan, pelaksanaan bimbingan teknis itu adalah bentuk pembinaan dan pelatihan P4GN kepada penggiat anti narkoba untuk ditingkatkan pengetahuan dan pemahaman.
Kegiatan itu juga merupakan inti dari pemberdayaan masyarakat, dimana seorang penggiat anti narkoba dilatih untuk menjadi motor dan dinamisator bagi lingkungan-nya untuk sadar, peduli, bangkit dan bergerak melakukan upaya p4gn dengan sumber daya yang dimilikinya, untuk kemudian dikonsultasikan ke BNN.
"Penggiat anti narkoba juga adalah individu yang dibina dan dilatih oleh BNN yang berfungsi membantu dan mendukung BNN untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pencegahan dan rehabilitasi," ujar Sri.
Kegiatan yang dilakukan sebagai penggiat anti narkoba khususnya di lingkungan masyarakat kata dia, antara lain dengan membentuk penggiat anti narkoba atau relawan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
penggiat anti narkoba juga dibekali dengan pengetahuan kampanye anti narkoba melalui media sosial maupun elektronik, pemanfaatan media sebagai media edukasi narkoba, seperti majalah dinding, sosialisasi bahaya narkoba di tempat kerja.
"Dan membawa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) apabila ada teman yang menyalahgunakan narkoba, serta melaksanakan tes urine narkoba deteksi dini di lingkungan masing-masing," kata dia.
Pewarta: Adiwinata SolihinEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.