Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai sejumlah kesepakatan dagang internasional yang telah dilakukan Indonesia dengan berbagai negara dapat memacu peningkatan utilitas dan nilai ekspor, terutama pengusaha/industri di kawasan berikat.
“Kami mengimbau seluruh industri dalam negeri, terutama industri yang di kawasan berikat, untuk memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ada selama ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri mengatakan saat ini utilitasi perjanjian dagang yang ada baru dimanfaatkan kurang lebih 60-70 persen saja, sehingga penting bagi industri dan pengusaha untuk lebih mengoptimalkan peluang tersebut.
Selain itu, optimisme juga datang melalui data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2025 yang menunjukkan nilai ekspor industri pengolahan nonmigas mencapai 20,5 miliar dolar AS atau naik sebesar 8 persen secara bulanan.
“Saya sudah sampaikan bahwa IKI ekspor saat ini bagus, demand ekspor bagus, perjanjian dagang kita banyak, tapi utilisasinya masih rendah,” ungkap Febri.
Ia menyoroti masih banyak produk industri kawasan berikat yang masih dijual di pasar domestik. Febri menilai, akan lebih baik produk di kawasan industri berikat diekspor sesuai dengan tujuan semula dari pendirian kawasan berikat tersebut.
“Kalau seandainya produk yang diproduksi oleh industri di kawasan berikat itu diekspor, itu kan devisanya akan banyak didapatkan,” kata Febri.
“(Jika melakukan ekspor) Juga bisa meningkatkan utilisasi perjanjian dagang yang sudah ada, dan juga bisa mungkin barangkali meningkatkan penyerapan tenaga kerja,”ujarnya menambahkan.
Selain itu, optimalisasi perjanjian dagang yang telah disepakati seperti Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA), atau yang terbaru Indonesia-Europe Union CEPA (IEU-CEPA) dengan melakukan ekspor komoditas-komoditas unggulan ke negara mitra menggunakan tarif preferensi pun dinilai dapat menjaga nilai IKI tetap ekspansif.
“Beberapa yang bisa dilakukan antara lain peningkatan promosi, peningkatan daya saing melalui pendampingan dan pembinaan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi kemudahan ekspor, hingga peningkatan akses pasar melalui perjanjian dagang dengan negara-negara nontradisional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Perjanjian dagang internasional pacu peningkatan ekspor
