Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan
sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan
Usaha Negara Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung mengenai penetapannya
sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik hari ini.
Namun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan belum bisa memastikan jam berapa sidang digelar.
"Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran
lengkap dari kedua pihak," kata Made Sutrisna, yang menurut rencana juga
akan menjadi hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan Dahlan.
Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka
perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi
Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep
Ahmadi dalam perkara itu.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman
tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan
kewajiban membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua
tahun penjara.
Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT
APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe
mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin
Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.
Mahkamah Agung menyebut Dahlan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,1 miliar.
Sidang praperadilan Dahlan Iskan dijadwalkan berlangsung hari ini
Senin, 27 Februari 2017 13:21 WIB