Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Menteri
BUMUN Dahlan Iskan menyatakan kliennya tersebut bukan pelaku utama
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Kami menolak penetapan tersangka Dahlan Iskan yang kami anggap
tidak sah karena beliau itu sebenarnya bukan pelaku utama dalam kasus
ini, beliau dinyatakan sebagai tersangka itu dikaitkan dengan Pak Dasep
Ahmadi, sudah diputus oleh Mahkamah Agung dalam kasus mobil listrik,"
kata Yusril.
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri sidang praperadilan
yang diajukan Dahlan Iskan sebagai pihak pemohon terhadap Kejaksaan
Agung sebagai pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin.
Keberatan pertama yang diungkapkan Yusril adalah soal salinan
putusan Dasep Ahmadi itu belum diterima oleh pihak yang bersangkutan
sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih
jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka.
"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi
"summary" petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.
Kedua, kata Yusril telah terjadi perubahan hukum ketika Dasep
Ahmadi didakwa ke pengadilan itu belum ada putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengubah secara fundamental delik korupsi dari delik formil jadi
delik materil.
"Sekarang sudah jadi delik materil, karena itu dasar dakwaan bagi
Pak Dasep tidak bisa dipakai untuk Pak Dahlan Iskan karena telah terjadi
perubahan hukum," ucap Yusril.
Sementara sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai
Senin pekan depan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan
Agung tidak hadir sampai pukul 13.00 WIB.
"Termohon belum hadir atau tidak mengutus perwakilan karena itu
sidang kami tunda sampai minggu depan. Kami akan panggil lagi Kejaksaan
Agung sebagai termohon, selanjutnya agar pemohon hadir kembali tanpa
dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang
praperadilan Dahlan Iskan.
Terkait ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu, Yusril mengatakan
bahwa hal tersebut telah merugikan kliennya karena sidang praperadilan
yang berjalan hanya satu minggu.
"Sidang praperadilan itu butuh waktu yang cepat, dalam waktu satu
minggu saja hakim sudah putuskan. Ini ditunda sampai minggu depan kami
berharap minggu depan Kejaksaan Agung jangan cari alasan tidak datang
lagi," kata Yusril.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil
listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak
swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat
pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan
kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti
hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa
pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan
Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan
Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk
dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa
Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas
Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan
chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi
tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
Yusril: Dahlan bukan pelaku utama mobil listrik
Senin, 27 Februari 2017 15:39 WIB