Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya.
"PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pigai mengatakan Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA.
"Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia" ujarnya.
Ia menjelaskan aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.
UNGPs disusun berlandaskan pada tiga pilar utama, yakni to protect (negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis), to respect (pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis), dan to remedy (masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM).
Kementerian HAM juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha.
"Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia," kata Pigai.
Penerbitan surat edaran ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 terkait tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Surat edaran ini juga merupakan bagian output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM Pungka M Sinaga.
Proyek ini bertujuan menjadi strategi penguatan penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha terhadap sistem aplikasi PRISMA.
Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri, pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha untuk menggunakan PRISMA secara efektif, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenham rilis apikasi PRISMA kawal kepatuhan bisnis terhadap HAM
