Gorontalo (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah (pemda) setempat, dapat mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang ada di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito.
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Senin mengatakan hal tersebut, terkait dorongan pihaknya terhadap langkah konkret pemda dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas di TPA Molantadu.
Ia mengatakan beberapa saat lalu, telah turun ke lokasi TPA bersama pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami (DPRD) merespon keluhan masyarakat yang terdampak secara langsung karena berada dekat dengan lokasi TPA," kata Windra.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemda segera merealisasikan solusi yang tepat terhadap banyak aduan warga.
Tentu pengelolaan sampah agar tidak tercecer dari truk pengangkut, hingga mengatasi pencemaran lingkungan seperti sumur dan sungai akibat rembesan limbah dari TPA perlu penanganan cepat.
"Kami berharap pemda segera mengatasinya," katanya pula.
Langkah awal yang telah dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup, melalui uji kualitas air di beberapa titik sumur milik warga pun patut diapresiasi.
Jika terbukti terjadi pencemaran, maka solusi jangka pendek dengan pembangunan sumur baru yang akan dibiayai melalui dana desa, perlu didukung.
Komisi III DPRD pun mendorong agar perbaikan infrastruktur di TPA segera dilakukan, khususnya pada bagian bak penyaringan limbah yang dilaporkan mengalami kebocoran.
Untuk langkah cepat tersebut, tentu sinergi dengan berbagai pihak sangat diperlukan dalam penanganan persoalan lingkungan dampak dari TPA tersebut.
"Kita prioritaskan pencegahan pencemaran lingkungan dengan penanganan yang tepat, sebab dampaknya pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," imbuhnya.
