Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengimbau para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sementara menanti pengurusan administrasi agar tidak tergiur dengan rayuan maut oknum calo.
"Kami imbau agar tidak ada PPPK paruh waktu yang tergiur dengan rayuan maut oknum calo dengan maksud membantu pengurusan administrasi. Jangan sampai ada yang tertipu dengan oknum calo. Percayakan proses ini kepada pemerintah," kata Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Dheninda Chaerunnisa di Gorontalo, Selasa.
Menurutnya proses perekrutan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi peserta untuk percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dengan iming-iming kelulusan maupun kelancaran proses administrasi.
"Kami tegas mengimbau agar tidak ada satu pun PPPK yang memberikan uang kepada calo. Semua proses sudah ada aturannya dan tidak perlu ada biaya tambahan di luar ketentuan," katanya.
Ia memastikan lembaga tersebut akan terus memantau dan mengawasi proses rekrutmen, administrasi dan penempatan PPPK, agar berjalan sesuai mekanisme termasuk mencegah praktik-praktik pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang.
Imbauan tersebut kata Dheninda, juga sebagai bentuk peringatan bagi seluruh seluruh PPPK paruh waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap menjaga integritas dan mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Fitri Yusup Husain juga menyampaikan hal yang sama.
DPRD kata dia, mengawal langsung proses administrasi bagi PPPK paruh waktu, termasuk memperjuangkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka.
"Komisi gabungan DPRD bahkan ikut bertandang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI di Kota Manado, untuk memperjuangkan nasib para PPPK paruh waktu. Perjuangan ini seutuhnya untuk kepentingan rakyat," kata Fitri.
Menanggapi informasi yang beredar terkait adanya dugaan oknum yang menawarkan imbalan jasa berkisar Rp5 juta, Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk diloloskan secara administrasi dalam perekrutan tersebut, Fitri mengatakan masih menelusuri mendalam.
"Kami sementara menelusuri mendalam terkait informasi beredar tersebut, apakah ada dalangnya dan siapa oknum tersebut. Kita berantas tindakan menyimpang yang dapat merugikan rakyat. Kami pun mengimbau agar tidak ada PPPK paruh waktu yang tergiur dengan praktik-praktik ilegal," imbuhnya.

