Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nursurya di Gorontalo, Selasa mengatakan Handoyo Sugiharto ditetapkan tersangka bersama satu orang kontraktor atas nama Alfandi Laya.
"Sebelumnya Kejati Gorontalo telah mengantongi bukti-bukti yang kuat atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut," kata Nursurya.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hari ini sejak pagi hingga sore hari, keduanya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.
Awalnya kedua orang tersebut diperiksa penyidik Kejati sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa, namun setelah alat bukti dinyatakan cukup maka status keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Selain menjadi tersangka, keduanya akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Selasa (7/10).
Dua orang tersebut ditetapkan tersangka karena didapatkan bukti bahwa telah bersekongkol menyelewengkan anggaran dari proyek Kanal Tanggidaa yang mulai dikerjakan pada tahun 2022.
Cara keduanya melakukan penyelewengan anggaran melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, lalu mengatur waktu untuk bertemu langsung.
Tersangka Handoyo Sugiharto diduga kuat menerima uang sejumlah Rp100 juta dari tersangka Alfandi Laya.
Dana tersebut diduga berasal dari anggaran proyek pekerjaan Kanal Tanggidaa, sehingga hal itu dinilai suatu penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek yang berdampak pada kerugian negara.
Oleh karena itu proses hukum bagi kedua tersangka akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan yang diduga mengetahui aliran dana proyek tersebut.
"Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp6 miliar," imbuhnya.
Proyek pengerjaan Kanal Tanggidaa merupakan salah satu program strategis di Kota Gorontalo yang bertujuan mengendalikan banjir sekaligus mendukung sistem irigasi di wilayah ibu kota Provinsi Gorontalo itu.
