Gorontalo (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menerima aduan masyarakat dari Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, yang bermukim di sekitar kawasan Pelabuhan Anggrek.
Aduan tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan warga terhadap proses pembebasan lahan, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie di Gorontalo, Senin mengatakan masalah lahan di Pelabuhan Anggrek ini disampaikan ke pihaknya, karena menurut warga persoalan yang dihadapi belum menemukan solusi padahal telah berlangsung cukup lama.
Warga mengaku telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, namun merasa dirugikan dalam proses pembebasan yang dilakukan.
Oleh karena itu kata Ridwan, persoalan ini menjadi perhatian serius pihaknya, mengingat sengketa lahan tersebut belum juga terselesaikan sejak tahun 2024.
“Masalah ini sudah lebih dari satu tahun dan tidak kunjung tuntas. Ini menjadi pekerjaan serius bagi kami di DPRD dalam menanggapi aspirasi masyarakat," kata Ridwan.
Ia mengatakan dalam rapat paripurna pada 30 Agustus 2025 lalu, dua fraksi di lembaga tersebut telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan menuntaskan persoalan pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah mengagendakan rapat untuk menjadwalkan paripurna pembentukan pansus.
“Tujuan kami jelas, agar semua terang-benderang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan sepihak. Yang paling utama adalah kepentingan rakyat Gorontalo Utara, khususnya masyarakat di sekitar Pelabuhan Anggrek,” kata Ridwan pula.
Dengan terbentuknya pansus, DPRD berharap seluruh aduan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir dapat ditelusuri secara menyeluruh, sehingga persoalan lahan di Pelabuhan Anggrek dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

