Gorontalo (ANTARA) - Kapolda Gorontalo mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel kepolisian di Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pada 2025.
Keenam personel tersebut yakni Brigpol Nelpon Ilyas anggota Polres Pohuwato, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso anggota Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie anggota Polres Pohuwato, Bripda Akriyanto F. Bagu anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.
Selanjutnya Bripda Iswanto Abas anggota Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa anggota Dit Tahti Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Jumat mengatakan PTDH tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan kebijakan Kapolri menuju Polri yang presisi.
"Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, nomor : KEP/204/lX/2025, nomor : KEP/205/lX/2025, nomor : KEP/206/lX/2025, nomor : KEP/207/lX/2025, nomor : KEP/208/lX/2025, nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ucapnya.
Kombes Pol Desmont menjelaskan keenam anggota tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri," ujarnya.
PTDH tersebut kata dia merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten tanpa pandang bulu.
