Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk memperkuat fungsi deteksi dini (early warning) dalam setiap pelaksanaan pengawasan internal.
Saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025, Menag menegaskan pentingnya pengawasan yang menitikberatkan pada pencegahan dibanding sekadar penindakan.
"Itjen harus berusaha mencegah terjadinya kebocoran dan pelanggaran. Saya akan sangat bangga jika Itjen mampu menciptakan sistem pengawasan yang protektif, bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi untuk kemudian menghukum, tetapi mampu memberikan early warning dan pencegahan dini," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.
Menurut Menag, pengawasan dengan sistem peringatan dini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga maruah Kementerian Agama.
"Kalau itu dilakukan, saya kira Kementerian Agama akan semakin baik maruahnya. Pencegahan itu jauh lebih penting," kata Menag Nasaruddin Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan apresiasi dan optimisme terhadap hasil kinerja Itjen Kemenag yang terus menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu.
Menanggapi arahan tersebut, Irjen Kemenag Khairunas menyampaikan pihaknya terus memperkuat fungsi sistem deteksi dini dengan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko pengawasan internal.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri, Itjen akan memperkuat lagi early warning system melalui pendekatan mitigasi risiko di setiap tahapan pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini, disertai rekomendasi solutif yang bisa segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja," kata Khairunas.
Khairunas menjelaskan laporan hasil pengawasan triwulan ini memuat hasil pelaksanaan audit kinerja, evaluasi laporan keuangan, serta berbagai pengawasan Asta Protas lainnya di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
"Itjen berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi assurance dan konsultatif, sejalan dengan arahan yang ditekankan oleh Menteri Agama," kata Khairunas.
Laporan hasil pengawasan triwulan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Itjen Kemenag, sekaligus sarana untuk memastikan bahwa pengawasan juga memberikan solusi dan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola serta pelayanan publik di Kementerian Agama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag minta Itjen perkuat fungsi deteksi dini pengawasan internal
