Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menyatakan gembira hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang
diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi pengadaan
mobil listrik.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan,
bahwa saya dengar laporan dari tuntutan praperadilan Dahlan Iskan
ditolak sepenuhnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Sedangkan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyebut
penolakan itu membuktikan penyidikan yang dilakukan selama ini tidak
bermasalah.
"Termasuk dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai
tersangka, kita melengkapi alat bukti, saksi sesuai dengan KUHAP," kata
Arminsyah.
Kejaksaan Agung sampai sekarang masih mengevaluasi
saksi-saksi yang akan diperiksa, apakah menggunakan saksi tersangka
sebelumnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, Dasep Ahmadi.
"Kita masih mengevaluasinya," kata Arminsyah.
Kejaksaan
Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berbekalkan putusan
Mahkamah Agung (MA) atas perkara Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas
Ahmadi Pratama, dengan menghukumnya tujuh tahun penjara dan denda Rp200
juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan MA disebutkan
mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil
listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.
Arminsyah menegaskan putusan
MA menyebutkan Dasep bekerja ataas perintah atau kerjasama dengan
Dahlan iskan. "Ini kan Dahlan Iskan dalam pengadaan mobil listrik
menunjuk Dasep," katanya.
Penunjukkan itu dinilai subjektif
mengingat banyak perusahaan yang bisa melakukan pengadaan mobil itu.
"Barangnya juga tidak digunakan dan ada kerugian negara yang jelas dari
BPKP," kata Arminsyah.
Sebaliknya Yusril Ihza Mahendra, kuasa
hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kecewa permohonan praperadilan
penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik ditolak
hakim.
"Putusannya ya seperti itulah.. bagi saya perkara Dahlan
Iskan ini sangat misterius," kata Yusril. "Permohonan praperadilan
ditolak dan hakim berpendirian hasil pengembangan itu boleh. Padahal
dari putusan praperadilan sebelumnya, hasil pengembangan itu enggak
boleh dilakukan karena pengembangan itu bukan fakta, tapi analisis."
Jaksa Agung senang praperadilan Dahlan Iskan ditolak, Yusril kecewa
Selasa, 14 Maret 2017 15:41 WIB