Gorontalo (ANTARA) - Pelaku perkara kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Unit Kwandang, Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, resmi diputus empat tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo, Rabu mengatakan pihaknya bersyukur perkara kasus tersebut telah melalui tahapan putusan pengadilan.
Ia mengatakan dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi KUR BRI Unit Kwandang tersebut, menjerat Hasan Adam alias Ukin.
Sidang putusan nya digelar di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan agenda pembacaan putusan.
Hasan Adam atau yang dikenal sebagai Ukin merupakan pemilik bengkel becak motor (bentor) yang berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif.
Sidang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini, menghadirkan terdakwa Hasan Adam alias UKIN.
Saat pembacaan putusan (vonis) oleh Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Didin Maryanto Radjak maupun terdakwa terlihat serius mendengarkan putusan tersebut.
Dalam Amar Putusan, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp349 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama dua tahun.
Dalam putusan nya, hakim juga menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
"Kami berharap putusan yang diterima terdakwa menjadi pelajaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Serta tidak ada lagi kasus serupa terjadi di daerah tersebut," kata Bagas.
