Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan dua orang mantan direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di perusahaan itu tahun 2018–2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan didampingi Kepala Seksi Intelijen selaku Pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagas Prasetyo Utomo dan Jaksa Penyidik di Gorontalo, Kamis, mengatakan dua orang mantan direksi PUDAM Tirta Gerbang Emas itu adalah MB selaku Direktur Utama periode 2017–2019 dan DU selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan periode 2017–2019.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan keduanya langsung ditahan.
Penyidik dengan kawalan ketat personel TNI langsung membawa para tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Zam zam mengatakan kronologis perkara berawal pada tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi menyatakan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Dalam program ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PDAM, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis.
Program hibah air minum SR-MBR bertujuan meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR, dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat, yang diharapkan memberikan manfaat terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsi nya sambungan rumah.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2018 sampai 2019 diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana penyertaan modal pemerintah tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit ahli, keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,66 miliar.
Keduanya disangkakan telah melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Zam zam menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik, serta mendorong fungsi pengawasan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
